JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video berisi oknum petugas memaksa makan di tempat (dine-in) viral di grup percakapan Whatsapp.
Oknum petugas tersebut berdebat dengan laki-laki dan perempuan yang diduga pemilik rumah makan tersebut.
Video yang berisi perdebatan antara oknum petugas tersebut berdurasi 2,46 menit.
Ia terlihat duduk di kursi di dalam area tempat makan. Ia mengenakan baju merah dengan rompi berwarna kuning serta topi warna hitam.
Oknum petugas tersebut mengaku bernama BR.
“Maaf ya pak. Tidak bisa makan di tempat,” kata perempuan di dalam video tersebut.
“Siapa yang larang?” kata BR.
“Enggak ada yang ngelarang. Tapi kan dari Pemprov DKI-nya ada peraturan,” kata perempuan.
“Saya ini petugas. Jadi bisa makan di sini. Nanti kalau ada yang tegur, kalau ada yang negur ini saya tukang tegur. Gapapa kalo diprotes nanti saya yang jawab,” kata BR.
Ia berdalih bisa makan di tempat lantaran hanya sendiri. BR mengaku hanya mampir makan setelah patroli.
Laki-laki yang merekam video tersebut kemudian mengatakan hanya menjalankan peraturan tak boleh makan di tempat.
Ia meminta maaf karena tak bisa mengizinkan makan di tempat.
“Maaf ya. Ini tempat tinggal saya. Saya hanya menjalankan peraturan dari Pemda DKI. Saya bukan ngusir tapi hanya menjalankan peraturan,” ujarnya.
“Nanti kalau ada apa-apa saya kena denda Rp 50 juta, denda kedua Rp 100 juta,” katanya lagi.
“Yang bayar saya nanti kalau ditindak. Petugas suruh ketemu saya. Nanti kalau bapak didenda saya yang tanggung jawab,” balas BR.
Laki-laki perekam video tersebut kemudian terlihat memaklumi penjelasan oknum petugas itu.
Namun, ia berharap BR bisa menjadi contoh petugas yang baik dalam penerapan protokol kesehatan.
Oknum tersebut masih bersikukuh bahwa diperbolehkan makan di tempat lantaran hanya sendiri. Ia menyebutkan, ada toleransi jika makan di tempat hanya sendiri.
“Di peraturan itu sih tak tertulis ada toleransi sih Pak. Di peraturan itu hanya tertulis, warung makan, restoran tidak boleh makan di tempat. Itu saja Pak,” ujar laki-laki perekam video.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Kelurahan Kramat Pela.
Adapun oknum petugas tersebut adalah anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“FKDM itu memang dia kan organisasi masyarakat yang dibina oleh pemda dan kesbang,” kata Tomy saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim
Menurutnya, anggota FKDM tersebut diperbantukan oleh kepolisian sebagai Satgas Covid-19. Saat itu, dia sedang menjalankan tugas giat pengawasan protokol kesehatan.
“Kemungkinan dia lapar pengin makan, sudah diingatkan oleh pemilik tempat bahwa tak boleh makan di tempat,” tambah Tomy.
Tomy mengatakan, anggota FKDM tersebut sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Ia berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk bisa tetap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 88 tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.