Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Personel Satpol PP Awasi Penerapan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Tempat Makan di Bekasi

Kompas.com - 18/09/2020, 18:00 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengerahkan sekitar 450 personelnya yang disebar di sejumlah titik untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan tempat makan.

Diketahui, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, ada lima titik pusat keramaian yang jadi incaran utama pihak Satpol PP, yakni Jatisampurna, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat.

“Ada lima titik yang paling utama itu di Kecamatan Jatisampurna yang paling banyak tempat hiburannya. Nanti malam anggota Satpol PP saya kerahkan semuanya di lima wilayah ini, termasuk di 12 kecamatan," ujar Abi saat dihubungi, Jumat (17/9/2020).

Abi mengatakan, akan mensosialiasikan ke seluruh masyarakat yang ada di tempat hiburan maupun di tempat makan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, physical distancing, dan jumlah pengunjung di tempat hiburan maupun tempat 50 persen dari kapasitas normal.

“Jadi kita itu jam 21.00 WIB udah masuk ke tempat hiburan menyampaikan ketentuan 50 persen itu dan protokol kesehatan lainny. Lalu kedua, jam 23.00 WIB kalau masih ada yang nongkrong, akan kita usir mereka yang ada di dalam (tempat makan atau tempat hiburan)," kata Abi.

Ia mengatakan, akan memberi teguran terlebih dahulu bagi tempat hiburan maupun tempat makan yang melanggar batas jam operasionalnya.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Jika sudah ditegur tetap melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka pihak Pemkot akan memcabut izin tempat hiburan maupun tempat makan itu.

“Untuk sementara ini yang melebih jam 9 kita akan berikan teguran pertama. Kemudian, apabila nanti dia melanggar dua kali, maka akan tetap memberi teguran dan ketiga apabila perusahaan rumah makan atau tempat hiburan masih melanggar, akan dicabut izinnya,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com