BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan larangan penggunaan masker jenis scuba dan buff di stasiun-stasiun KRL Jabodetabek, Senin (21/9/2020).
Di hari pertama larangan itu berlaku, sejumlah penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, terpaksa tak diperbolehkan masuk karena melanggar aturan tersebut.
Para penumpang yang kedapatan memakai buff dan masker scuba diminta oleh petugas stasiun yang berjaga untuk menggantinya terlebih dulu dengan masker medis atau masker kain tiga lapis.
Informasi mengenai larangan itu agaknya belum banyak diketahui oleh calon penumpang KRL di Stasiun Bogor.
Baca juga: Hari ini, KCI Resmi Larang Penumpang KRL Pakai Buff dan Masker Scuba
Seorang penumpang KRL, Ahmad (40), tak bisa masuk ke area stasiun setelah petugas melarangnya karena ia mengenakan buff sebagai alat pelindung diri.
Beruntung, dirinya menemukan seorang pedagang masker medis di sekitar lokasi Stasiun Bogor. Ia pun langsung membelinya.
"Tadinya, setahu saya cuma masker scuba saja yang enggak boleh, jadi saya pakai buff. Ternyata buff juga enggak boleh," katanya.
Meski begitu, Ahmad mengaku mendukung kebijakan KCI soal aturan tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai langkah positif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kalau saya sih dukung saja, selama ada penjual masker kayak gini enggak masalah walaupun beli lagi," sebutnya.
Baca juga: Per Hari Ini Penumpang KRL Dilarang Pakai Scuba dan Buff, Lalu Jenis Masker Apa yang Diizinkan?
Penumpang KRL lain, Ujang (45), mengaku belum mengetahui soal larangan tersebut. Ia pun kaget setelah petugas stasiun melarangnya masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.