TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menginginkan Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni dilakukan eksekusi mati jika yang bersangkutan tertangkap nantinya.
Langkah itu akan dilakukan jika tidak ada proses hukum kasus baru terhadap terpidana mati kasus narkotika tersebut.
Saat ini, Cai Ji Fan masih diburu tim gabungan setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
"Ya langsung dieksekusi aja," kata Andika dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
Saat ini, tutur Andika, pihak Kanwil Kemenkumham sudah melakukan koordinasi ke Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengejaran.
"Dilakukan pengejaran ke kepolisian, BNN yang punya kompetensi dengan hal ini. Kita harap bisa tertangkap," kata dia.
Sebelumnya, Cai Ji Fan pernah kabur dari tahanan saat proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," kata Andika.
Dua kali kabur
Cai Ji Fan ternyata sebelumnya pernah melarikan diri dari tahanan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, Cai Ji Fan pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri.
"Info demikian, karena memang pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," ujar Sugeng dalam rekaman yang diterima, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Napi Bandar Narkoba Lapas Tangerang Sudah 2 Kali Kabur
Kemudian, aksi pelarian kedua dilakukannya pada Jumat (18/9/2020), ketika ditempatkan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Menurut Sugeng, aksi pelarian tersebut diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah narapidana lain.
"Ini langkah kabur napi yang dimaksud yang kedua," ujar dia.
Pelaku kabur dengan menggali lubang untuk masuk ke gorong-gorong menggunakan peralatan yang diambil dari tempat pembangunan dapur di dalam lapas.
"Kita temukan, di antaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk memburu Cai Ji Fan. Tim tersebut terdiri dari anggota polisi dan petugas lapas.
"Kita sudah bentuk tim bersama-sama baik itu dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan lapas untuk bekerja bersama-sama," ujar Yusri Yunus.
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Sebelum divonis hukuman di PN Kota Tangerang, Cai Changpan sempat ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.
Namun, dia melarikan diri pada 24 Januari 2017. Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah tertangkap dan diadili di PN Kota Tangerang pada Juli 2020, Cai Changpan mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sampai akhirnya dia kembali kabur pada 14 September 2020 dini hari dan baru diketahui pelariannya setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.