Ketika ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," kata Andika.
Dua kali kabur
Cai Ji Fan ternyata sebelumnya pernah melarikan diri dari tahanan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, Cai Ji Fan pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri.
"Info demikian, karena memang pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," ujar Sugeng dalam rekaman yang diterima, Senin (21/9/2020).
Kemudian, aksi pelarian kedua dilakukannya pada Jumat (18/9/2020), ketika ditempatkan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Menurut Sugeng, aksi pelarian tersebut diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah narapidana lain.
"Ini langkah kabur napi yang dimaksud yang kedua," ujar dia.
Pelaku kabur dengan menggali lubang untuk masuk ke gorong-gorong menggunakan peralatan yang diambil dari tempat pembangunan dapur di dalam lapas.
"Kita temukan, di antaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk memburu Cai Ji Fan. Tim tersebut terdiri dari anggota polisi dan petugas lapas.
"Kita sudah bentuk tim bersama-sama baik itu dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan lapas untuk bekerja bersama-sama," ujar Yusri Yunus.
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.