TANGERANG, KOMPAS.com - Selain dikenakan sangkaan pasal penipuan 378 KUHP, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial EF juga dikenakan pasal pencabulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Alexander Yurhiko.
"Kami kenakan pencabulan di Pasal 289 KUHPidana dan kami hubungkan dengan pasal lain atau di (Pasal) 294," ujar dia seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (23/9/2020).
Alex mengatakan, EF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Bandara Soetta.
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Penipuan di Bandara
Namun, lanjut Alex, saat ini keberadaan tersangka masih terus dicari usai menghilang ketika dicari di rumahnya.
"Karena keberadaan tersangka masih belum dapat kami temukan maka Insya Allah seperti yang kami dengungkan di depan bahwa penyidik akan berusaha upaya maksimal untuk membuat terang perkara ini," kata dia.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka EF juga dikenakan dengan Pasal 376 KUHP tentang peniupan.
Yusri juga mengatakan polisi sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus pelecehan, pemerasan dan penipuan yang dilakukan tersangka EF
"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Petugas Rapid Test yang Peras dan Lecehkan Penumpang di Bandara Menghilang
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat berinisial EF mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp 1,4 juta.
Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EF. Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial.
Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI yang tinggal di sana untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.