TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual dan peniupan saat rapit test di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu EF, diketahui memiliki gelar sarjana kedokteran (S.Ked).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, adanya gelar sarjana kedokteran tersangka itu berdasarkan keterangan PT Kimia Farma yang mempekerjaan EF untuk melakukan rapid test bagi penumpang pesawat.
"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," ujar Alex dalam pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Alex menjelaskan, gelar akademis tersangka nantinya akan dikonfirmasi ke universitas tempat tersangka disebutkan telah menjalani pendidikan.
Baca juga: Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Soekarno-Hatta
Alex mengatakan, tersangka disebut kuliah di salah satu universitas swasta di Sumatera Utara. Namun Alex tidak menyebutkan nama universitas tersebut.
"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi ke universitas swasta di Sumatera Utara," kata dia.
Alex juga menjelaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memberikan keterangan resmi terkait status profesi tersangka sebagai tenaga kesehatan.
"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," ujar dia.
Kasus pelecehan seksual itu mencuat ke publik setelah korban, melalui akun Twitter-nya @listongs, membeberkan apa yang dialaminya saat menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan tes ulang dan akan mengubah hasil tes cepat LHI.
Awalnya LHI ragu karena merasa ada sesuatu yang janggal dengan tawaran itu. Namun ia kemudian menyetujui.
Setelah tes ulang dilakukan dan mendapatkan hasil, LHI pergi meninggalkan tempat tes.
Namun tersangka ternyata mengejarnya dan meminta bayaran Rp 1,4 juta untuk tes terakhir yang dilakukan. Dengan terpaksa LHI kemudian mengirim uang ke rekening EF sebesar Rp 1,4 juta.
Setelah mentrasfer uang, LHI justru mendapat pelecehan seksual dari tersangka. EF secara tiba-tiba mencium dan meraba-raba badan LHI.
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Penipuan di Bandara
LHI kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya itu dalam sebuah unggahan di media sosial. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan publik. Polisi pun kemudian bergerak.
Polres Bandara Soekarno-Hatta memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi. LHI bermukim di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.