JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dia tidak melonggarkan PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali.
Baca juga: Anies Klaim Kasus Covid-19 Mulai Melandai Selama Pengetatan PSBB Jakarta
Anies dalam keterangan resminya pada Kamis (24/9/2020) kemarin juga memprediksi jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota mencapai 20.000 orang pada November 2020 jika PSBB dilonggarkan. Sementara kasus harian Covid-19 akan menyentuh angka 2.000 pada pertengahan Oktober 2020.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak 14 hingga September 2020, penambahan kasus harian Covid-19 masih tinggi walaupun Pemprov DKI telah memberlakukan PSBB.
Rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 telah menyentuh angka 1.000 yakni 1.161 kasus. Bahkan pada hari ketiga penerapan PSBB, kasus harian Covid-19 mencatat rekor tertinggi sejak awal pandemi, yakni bertambah 1.505 kasus.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 sejak 14 hingga 24 September 2020:
Walaupun gagal menekan penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota, Anies mengklaim kasus aktif Covid-19 mulai melandai selama penerapan PSBB yang diperketat.
Kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.
Indikatornya adalah perbandingan kasus aktif positif Covid-19 dan Rt atau reproduksi virus corona pada 12 hari pertama bulan September dan selama PSBB ketat.
Sebelum menerapkan PSBB secara ketat lagi, Pemprov DKI menerapkan PSBB transisi di mana sejumlah aturan PSBB mulai dilonggarkan.
Anies memaparkan pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB diperketat lagi, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Sedangkan saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
Kemudian untuk nilai Rt pada awal September adalah 1,14. Angka tersebut mulai berkurang menjadi 1,10 selama PSBB. Artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.
Catatan Kompas.com sejak tanggal 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September adalah 12.174 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus aktif positif Covid-19 di DKI.
Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 1 - 12 September 2020:
Sementara itu, selama 11 hari penerapan PSBB ketat sejak 14 September sampai 24 September, pergerakan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif.
Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 792 orang. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 24 September adalah 13.332 orang.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 14 - 24 September 2020:
Tak hanya mengklaim kasus aktif mulai melandai, Anies juga menyebut persentase kematian akibat Covid-19 menurun menjadi 2,5 persen.
Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia selama PSBB ketat rata-rata adalah 23 orang, dengan tingkat kematian 2,5 persen. Angka tingkat kematian itu sama dengan angka yang dikemukan Anies.
Berikut detail angka pasien Covid-19 yang dilaporan meninggal dunia periode 14 - 24 September 2020:
Namun klaim ada pelandaian kasus tidak berbanding lurus dengan turunya angka positivity rate. Hingga 24 September, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 67.982 orang dengan tingkat positivity rate sebesar 11,8 persen.
Selama 11 hari PSBB, angka positivity rate belum menunjukkan penurunan secara signifikan. Persentase positivity rate masih berada di atas angka 11 persen, padahal standar yang ditetapkan WHO adalah kurang dari 5 persen.
Berikut rincian persentase positivity rate dalam sepekan yang dipublikasikan harian sejak 14 - 24 September
Oleh sebab itu, Anies tetap mengimbau warga disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan serta tetap beraktivitas di rumah selama PSBB.
Menurut Anies, dibutuhkan minimal 60 persen warga Ibu Kota untuk tetap beraktivitas di rumah agar kasus harian Covid-19 melandai dan penyebaran virus bisa dikendalikan.
"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.