Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Margonda Depok Berlaku 1 November

Kompas.com - 25/09/2020, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda berujar bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)/tilang elektronik di Margonda Raya baru akan resmi diterapkan pada 1 November 2020.

Meksipun saat ini sudah diluncurkan, tetapi polisi masih memberikan waktu sekitar 1 bulan untuk tahap sosialisasi tilang elektronik kepada para pengendara.

"Satu bulan ini, 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Per 1 November, maka penegakan hukum akan berlaku," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

"Jadi, apabila per 1 November ada pelanggaran, maka (bukti pelanggaran dan tagihan denda) akan dikirimkan ke rumah pemohon sesuai dengan alamat identitas kendaraan tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan

Erwin berharap, selama 1 bulan masa sosialisasi tilang elektronik, kedisiplinan para pengendara di Jalan Margonda Raya meningkat.

Sebab, selama bulan September ini ketika polisi melakukan sosialisasi gencar tertib berlalu lintas di Margonda, Erwin mengeklaim terjadi penurunan sekitar 40 persen pelanggaran lalu lintas di sana, termasuk di antaranya penggunaan jalur lambat dan jalur cepat.

"Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan," kata Erwin.

"Baru pada 1 November (tilang elektronik) sudah pasti berlaku, bukan tahap sosialisasi lagi tetapi penegakan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Depok Resmi Diluncurkan

Nantinya, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.

Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com