Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para calon di Pilkada Tangsel sebelumnya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Bukti hasil lapor harta kekayaan tersebut menjadi syarat ketika mereka mendaftar diri ke KPU untuk maju pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang memastikan bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan menyerahkan bukti pelapor harta kekayaannya.
Untuk diketahui, Muhamad bakal berpasangan dengan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sudah ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Jadi Kandidat Wakil Wali Kota Tangsel, Ruhamaben Laporkan Harta Rp 19,7 Miliar
Pasangan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura ini mendapat nomor urut satu berdasarkan hasil pengundian.
Muhamad-Sara juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Mereka akan bersaing dengan pasangan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben yang diusulkan oleh Partai Demokrat, PKS dan PKB.
Kemudian pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang didukung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.