JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka hotel di DKI Jakarta untuk dioperasikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyampaikan, dua hotel itu adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Biaya isolasi mandiri di kedua hotel itu akan ditanggung pemerintah pusat.
"Saat ini sudah dibuka 2 hotel, yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam siaran Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Sediakan 3 Tempat Isolasi Mandiri Baru untuk Pasien Covid-19
Menurut Fify, kedua hotel itu telah membuka layanan isolasi mandiri pasien Covid-19 sejak Minggu (27/9/2020) kemarin.
"Sudah sejak minggu berjalan dan sudah menerima pasien," ujar Fify.
Fify menyampaikan, Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Sedangkan, hotel U Stay ditargetkan mampu menampung 140 pasien.
"U Stay kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," ungkap Fify.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Baca juga: PHRI Ajak Pengusaha agar Bersedia Hotelnya Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Berikut alamat 3 tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI.
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.