BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga dua pekan ke depan.
Keputusan itu diambil setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama PSBMK tahap kedua ini, pemerintah daerah akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran-perkantoran.
Sebab, kata Bima, dari hasil evaluasi, penyebaran Covid-19 di dalam klaster keluarga sebagian besar berasal dari lingkungan perkantoran.
Baca juga: Rekor Tetinggi Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ada 58 Klaster Keluarga dan 11 Klaster Kantor
"Jadi, setelah kami analisis klaster keluarga yang ada di Kota Bogor bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Sehingga kita sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor," ucap Bima, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Bima juga meminta setiap perusahaan atau kantor untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja sebesar 50 persen.
Selain itu, terhadap karyawan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dilarang untuk bekerja.
Baca juga: Kasus Positif Capai 1.206, Kota Bogor Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
"Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home). Kita juga minta setiap kantor punya Satgas Covid-19 masing-masing," tuturnya.
Peta risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami perubahan di awal pekan ini.
Berdasarkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di wilayah Jawa Barat, Kota Bogor kembali masuk ke dalam kategori zona merah atau risiko tinggi.
Perubahan status tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (28/9/2020).
Emil, sapaan akrabnya mengatakan, selain Kota Bogor, wilayah lain yang juga mengalami perubahan status ke zona merah adalah Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
"Minggu ini ada perubahan status. Daerah zona merah adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, lalu dua-duanya Kota dan Kabupaten Cirebon," kata Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.