TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi mengingatkan aparatur sipil negara ( ASN) agar tetap netral selama Pilkada 2020.
Pernyataan tersebut diungkapkan Apendi guna menanggapi kabar adanya seorang ASN Kelurahan Ciputat yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon Muhamad-Sara.
"Saya selalu mengingatkan pegawai saya, bahwa ASN itu harus netral. Itu sudah ada aturannya, jadi patuhilah itu," ujar Apendi saat diwawancarai, Senin (5/10/2020).
Apendi mengaku menyerahkan proses penanganan kasus ASN yang dilaporkan atas pelanggaran netralitas kepada Bawaslu Tangsel sebagai pihak yang berwenang.
Baca juga: Diduga Ikut Kampanye Muhamad-Sara, ASN Kelurahan Ciputat Dilaporkan ke Bawaslu
"Iya biarkan Bawaslu yang menangani sebagai yang berwenang. Nanti kan ada bagian-bagiannya. Bawaslu mengirimkan surat ke KASN kalau terbukti melanggar. Dari KASN baru disampaikan ke kami dan tindak lanjuti," kata dia.
Menurut dia, BKPP sudah berupaya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan para pegawai pada masa Pilkada Tangsel 2020.
Salah satunya dengan menyebarkan surat edaran ke seluruh organ perangkat daerah (OPD) di Tangsel agar menjaga netralitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya sudah berikan surat edaran kepada OPD. yang penting sekarang itu ASN, pegawai semuanya bekerja," pungkasnya.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Tim Pendukung Muhamad-Sara Bantah Libatkan ASN untuk Berkampanye
Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Kelurahan Ciputat dilaporkan ke Bawaslu Tangsel karena diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Muhamad-Sara.
Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel itu diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sadar Pilkada atau GPSP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan