JAKARTA, KOMPAS.com – Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap lima orang yang diduga merupakan pengedar narkoba di dua lokasi, Senin (5/10/2020).
Dua orang ditangkap di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur dan tiga orang lainnya di apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur,
“Mereka satu jaringan. Sama-sama di apartemen juga, tapi satu di daerah Cawang, satu di daerah Cipinang” ujar Kepala Unit 1 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Purnawa Oktora kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Pemuda di Palmerah Datangi Seorang Pria Disangka Bandar Narkoba, Ternyata Polisi
Polisi terlebih dulu menangkap tiga tersangka di Apartemen di daerah Cipinang.
Dari ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 2,5 kilo gram sabu.
“Berdasarkan penyidikan dan keterangan dari tersangka yang kami tangkap di Apartemen daerah Cipinang itu, kami dapat informasi terkait tersangka di Apartemen daerah Cawang,” jelas Arif.
Dua orang tersangka yang diamankan di Apartemen di daerah Cawang yakni pria berinisial ANC (31) dan wanita berinisial DAA (36).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan baranag bukti berupa sebuah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.