Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan 2 Pembunuh Pemulung di Bekasi: Pelaku Tersinggung hingga 5 Kali Beraksi

Kompas.com - 07/10/2020, 06:12 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dua pemulung hingga mengakibatkan seorang tewas di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2020), akhirnya terungkap.

Dua pelaku, yakni P (49) dan K (43), ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kerja Kepolisian terbantu video CCTV di lokasi yang merekam peristiwa tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku juga membawa karung.

Kedua pelaku menganiaya dua pemulung yang sedang tidur menggunakan balok kayu. Setelah tidak berdaya, harta korban kemudian dirampas.

Salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas. Sementara, Kusnan (63) masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Buru Dua Pembunuh Pemulung di Cikarang, Rekaman CCTV: Pelaku Bawa Karung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku juga merupakan pemulung.

"Yang bersangkutan juga sama, dua tersangka ini adalah pemulung," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Berikut rangkuman fakta kasus tersebut:

1. Tersinggung gerobaknya ditawar setengah harga

Yusri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa tersinggung dengan korban.

Awalnya K hendak menjual gerobaknya ke korban. Namun, korban menawarnya setengah harga.

"Pada saat itu pengakuan dari S alias K ini, pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100.000 tetapi saat itu ditawar Rp 50.000 oleh korban. Ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh tersangka," kata Yusri.

Baca juga: Aniaya Dua Pemulung di Cikarang, Pelaku Beralasan Tersinggung Gerobaknya Ditawar Setengah Harga

Karena merasa tersinggung, akhirnya K mengajak P, temannya untuk ikut menganiaya korban. Setelah menganiaya, pelaku merampas uang milik korban.

Pelaku mengambil uang dari kantong Udin sebanyak Rp 780.000. Sementara, di kantong Kusnan diambil uang Rp 100.000. Hasil curian tersebut kemudian dibagi dua untuk pelaku.

2. Lima kali beraksi

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali.

"Ini menurut keterangan tersangka, terus kita lakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja. Dia (pelaku) menyampaikan, baru lima kali ini (melakukan aksi pencurian dan penganiayaan)," ujar Yusri.

Baca juga: Telah Beraksi Lima Kali, Penganiaya di Cikarang Sasar Sesama Pemulung sebagai Korbannya

Dia mengatakan, K setidaknya sudah lima kali melakukan aksi yang sama sejak awal 2020.

Rata-rata tempat kejadian perkaranya di kawasan Bekasi. Korbannya juga sesama pemulung.

K mengaku baru dua kali bekerja sama dengan P saat beraksi. Selebihnya, K bekerja sama dengan teman-temannya yang lain.

Yusri mengatakan, pelaku memang kerap mengincar para pemulung sebagai korban.

Namun, ada tukang balon yang menjadi korban penganiayaan dan perampasannya. Korban ditemukan tewas tergeletak bersimba darah di kawasan Kabupaten Bekasi pada 16 Agustus 2020 lalu.

3. Alasan pilih sasar sesama pemulung

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Yusri, pelaku mengincar sesama pemulung karena dianggap lebih mudah diketahui aktivitasnya.

Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur.

"Kalau menurut keterangan awal lebih mudah, dan lebih tahu (aktivitas pemulung). Semua yang dilakukan hampir rata-rata dalam keadaan tidur," kata dia.

Hasil rampasan kemudian dipakai pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

4. Terlihat tenang saat beraksi

Yusri mengatakan, polisi akan meminta psikiater memeriksa kejiwaan kedua pelaku. Pasalnya ketika melakukan aksi sadisnya, dua pelaku terlihat tenang.

Baca juga: Tenang Saat Beraksi, Penganiaya Pemulung di Cikarang Akan Diperiksa Kejiwaannya

"Ini yang kami masih dalami pelaku-pelakunya. Kami akan rencanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan karena kita lihat dengan CCTV (kamera pemantau) pelaku melakukannya dengan tenang," ujar Yusri.

Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat tenang ketika diinterogasi polisi. Pelaku seolah tak gugup atau takut berhadapan dengan hukum.

Dengan pemeriksaan kejiwaan tersebut, bisa diketahui apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

"Setiap ditanya (pelaku) ingin menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa? Untuk makan, tetapi yang dilakukan adalah perbuatan yang cukup sadis, makanya kita akan cek ke psikater dalam hal ini, mudah-mudahan sambil berjalan," ujar Yusri.

Penyidik juga masih menggali keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada korban lain.

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki apakah pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Pasal 338, 365, ancamannya 15 tahun penjara. Tetapi kita gelarkan 340 (pembunuhan berencananya) karena ada niat perencanannya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com