JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati untuk langsung bekerja seusai dilantik.
Sri Haryati dilantik di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10/2020) siang.
Sri bakal menjabat sebagai Penjabat Sekda selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah yang dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan sedang berlangsung saat ini.
"Tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat dan Alhamdulillah selama tiga minggu ini pun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu sore.
Baca juga: Sri Haryati Dilantik sebagai Penjabat Sekda DKI
Ia menyampaikan, tugas yang diembankan Penjabat Sekretaris Daerah bukanlah tugas yang ringan karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis sekarang ini.
Masa krisis yang dimaksud adalah krisis kesehatan karena Covid-19, sedangkan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar.
"Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021," jelasnya.
Baca juga: Seleksi Sekda DKI Dibuka, BKD: Akhir November Sudah Dapat Nama Baru
Anies berujar, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, setelah Saefullah wafat pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;
3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.