Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Samsat Kota Bogor Dihentikan Sementara

Kompas.com - 07/10/2020, 18:58 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sepuluh pegawai Kantor Samsat, Kota Bogor, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Atas kejadian tersebut, seluruh aktivitas di kantor pelayanan satu atap itu dihentikan sementara waktu.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan rekomendasi agar pelayanan dialihkan ke sistem online maupun samsat keliling sambil dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Rekomendasinya pelayanan pembayaran dilakukan di luar ruang administrasi atau dibantu samsat keliling selama beberapa waktu ke depan," kata Dedie, Rabu (7/10/2020).

Dedie mengungkapkan, sepuluh pegawai tersebut sedang menjalani isolasi.

Baca juga: Gelombang Protes Mahasiswa Bogor Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Bogor

Empat orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jawa Barat, Bandung. Sementara, enam orang lainnya dibawa ke Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Kabupaten Bogor.

Ia menduga, sepuluh pegawai yang terpapar Covid-19 itu tertular saat memberikan pelayanan dan melakukan kontak saat beraktivitas.

Sebab, sambung Dedie, setiap harinya Samsat Kota Bogor melayani ratusan orang.

"Kemungkinan klaster perkantoran (Samsat Kota Bogor), karena memberi pelayanan langsung ke masyarakat dengan jumlah yang besar," tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, petugas masih melakukan pendataan dan penelusuran terhadap orang-orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan sepuluh pegawai samsat itu.

Baca juga: Buruh 125 Perusahaan di Bogor Ancam Mogok Kerja, Aparat Gabungan Siaga di Sejumlah Titik

"Kita masih terus dalami," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menyampaikan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Hujan saat ini didominasi dari klaster perkantoran yang akhirnya menyebabkan penularan di lingkungan keluarga atau rumah tangga.

Pemerintah daerah juga meminta kepada setiap perusahaan atau perkantoran untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, salah satunya membatasi jumlah karyawan yang bekerja sebesar 50 persen.

Termasuk, melarang karyawan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid tidak ke kantor terlebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com