JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari 24 jam tiga orang mahasiswa wartawan GEMA PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) ditahan Polda Metro Jaya tanpa dasar hukum, setelah meliput demonstrasi tolak UU Cipta Kerja kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.
Penahanan ini bermasalah sebab dilakukan pada pers yang tengah melakukan kerja jurnalistik.
"Saya bilang, ini teman-teman pers, dasar hukum untuk mereka (polisi) menahan anak-anak pers ini apa?" jelas kuasa hukum dari LBH Pers, Nurmalasari kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
"Karena mereka menggunakan semua identitas pers. Ada kartu, baju, semua ada. Apa dasar hukum mereka menahan anak-anak pers?" tambahnya.
Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Di samping 3 mahasiswa wartawan GEMA PNJ, Sari juga menjadi kuasa hukum 4 jurnalis lain yang saat ini juga masih ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kemarin.
Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh undang-undang, yakni dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Masalah kedua, polisi bertindak di luar prosedur dengan menahan mereka tanpa dasar hukum, baik berupa surat penangkapan maupun penahanan.
Saat diminta mereka dibebaskan, polisi justru disebut masih harus menahan mereka untuk keperluan "pendataan" hingga turunnya perintah pimpinan.
"Dasar hukum menahan pun tidak ada, terus mereka meminta saya untuk menunggu. Saya bilang ini bukan persoalan menunggu. Persoalannya adalah ini ada aturan yang dilanggar," jelas Sari.
"Dalihnya adalah 'kami tidak bisa melakukan itu karena kami berdasarkan pimpinan yang sedang rapat'," tambahnya menirukan ucapan polisi tersebut.
Redaktur Pelaksana GEMA PNJ, Indah Sholihati mengungkapkan, kamera dan ponsel ketiga koleganya sempat disita polisi ketika ditangkap.
Baru pagi ini, ponsel mereka dikembalikan namun hanya dapat digunakan secara terbatas dan sembunyi.