Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 3 Anggota Pers Mahasiswa GEMA PNJ Saat Liput Demo Dianggap Cacat Hukum

Kompas.com - 09/10/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari 24 jam tiga orang mahasiswa wartawan GEMA PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) ditahan Polda Metro Jaya tanpa dasar hukum, setelah meliput demonstrasi tolak UU Cipta Kerja kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.

Penahanan ini bermasalah sebab dilakukan pada pers yang tengah melakukan kerja jurnalistik.

"Saya bilang, ini teman-teman pers, dasar hukum untuk mereka (polisi) menahan anak-anak pers ini apa?" jelas kuasa hukum dari LBH Pers, Nurmalasari kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Karena mereka menggunakan semua identitas pers. Ada kartu, baju, semua ada. Apa dasar hukum mereka menahan anak-anak pers?" tambahnya.

Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Di samping 3 mahasiswa wartawan GEMA PNJ, Sari juga menjadi kuasa hukum 4 jurnalis lain yang saat ini juga masih ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kemarin.

Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh undang-undang, yakni dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

(1)    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)    Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Masalah kedua, polisi bertindak di luar prosedur dengan menahan mereka tanpa dasar hukum, baik berupa surat penangkapan maupun penahanan.

Saat diminta mereka dibebaskan, polisi justru disebut masih harus menahan mereka untuk keperluan "pendataan" hingga turunnya perintah pimpinan.

"Dasar hukum menahan pun tidak ada, terus mereka meminta saya untuk menunggu. Saya bilang ini bukan persoalan menunggu. Persoalannya adalah ini ada aturan yang dilanggar," jelas Sari.

"Dalihnya adalah 'kami tidak bisa melakukan itu karena kami berdasarkan pimpinan yang sedang rapat'," tambahnya menirukan ucapan polisi tersebut.

Redaktur Pelaksana GEMA PNJ, Indah Sholihati mengungkapkan, kamera dan ponsel ketiga koleganya sempat disita polisi ketika ditangkap.

Baru pagi ini, ponsel mereka dikembalikan namun hanya dapat digunakan secara terbatas dan sembunyi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com