Dia mengimbau kepada guru di sekolah dan orangtua agar mengawasi para siswa untuk tidak keluar rumah dan meninggalkan kelas demi kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
"Kami mengimbau kepada guru-guru dan orangtua agar lebih mengawasi, menjaga anak-anaknya supaya tidak keluar. Tetapi fokus belajar di rumah," ujar dia.
Disdik Kota Tangerang, Banten, juga sebelumnya menyatakan akan menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi siswa sekolah menengah pertama ( SMP) mengikuti aksi unjuk rasa, seperti unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja pada pekan lalu.
"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin melalui telepon, Senin.
Dia menjelaskan, isi surat edaran tersebut adalah melarang setiap siswa SMP yang menjadi tanggung jawab Disdik Kota Tangerang mengikuti aksi demonstrasi. Pada jam sekolah, yaitu pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB seluruh siswa SMP wajib mengikuti proses belajar mengajar jarak jauh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan