JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam kericuhan setelah unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Mereka diduga terlibat perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gedung Dirusak Massa, Kementerian ESDM: Alhamdulillah Enggak Ada yang Cedera...
Mereka memecahkan pintu kaca, merusak mobil, hingga menjarah isi dari dalam gedung kementerian tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan perusakan.
Dari sejumlah tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak.
"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Mapolda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Orang Masih Anak-anak
Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa, di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.
"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitarnya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.
Argo mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian.
"Pintu kaca kantor kementerian itu dipecahkan, laptop diambil, dijarah semua," kata Argo.
Baca juga: Polisi Sebut Massa Demo Juga Jarah Laptop dari Gedung Kementerian ESDM
Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.
Padahal, kata Argo, pintu masuk berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat demo.
"Pagar kantor itu memang dekat jalan besar, tapi pintu (masuk) dari pagar masih ada sekitar 10 meter. Kantor ini tidak bersalah, tapi dirusak," katanya.
Argo mengatakan, delapan dari 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM itu tetap diproses secara hukum walau mereka masih di bawah umur.
"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi, dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," katanya.
Adapun penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan. Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.
Baca juga: Walau di Bawah Umur, 8 Tersangka Perusak Kantor Kementerian ESDM Tetap Ditahan
Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan menyesuaikan perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi terjadi.
"Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian, Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tutup Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.