Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta yang Jarah dan Rusak Kantor Kementerian ESDM

Kompas.com - 13/10/2020, 06:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam kericuhan setelah unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

Mereka diduga terlibat perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga: Gedung Dirusak Massa, Kementerian ESDM: Alhamdulillah Enggak Ada yang Cedera...

Mereka memecahkan pintu kaca, merusak mobil, hingga menjarah isi dari dalam gedung kementerian tersebut.

Berikut fakta-fakta penangkapan:

8 tersangka anak-anak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan perusakan.

Dari sejumlah tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak.

"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Mapolda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Orang Masih Anak-anak

Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa, di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.

"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitarnya," katanya.

Menjarah laptop

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.

Argo mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian.

"Pintu kaca kantor kementerian itu dipecahkan, laptop diambil, dijarah semua," kata Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Massa Demo Juga Jarah Laptop dari Gedung Kementerian ESDM

Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.

Padahal, kata Argo, pintu masuk berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat demo.

"Pagar kantor itu memang dekat jalan besar, tapi pintu (masuk) dari pagar masih ada sekitar 10 meter. Kantor ini tidak bersalah, tapi dirusak," katanya.

Tetap ditahan

Argo mengatakan, delapan dari 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM itu tetap diproses secara hukum walau mereka masih di bawah umur.

"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi, dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," katanya.

Adapun penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan. Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.

"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.

Baca juga: Walau di Bawah Umur, 8 Tersangka Perusak Kantor Kementerian ESDM Tetap Ditahan

Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.

Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan menyesuaikan perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi terjadi.

"Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian, Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tutup Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com