TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gelombang penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu belakangan.
Penolakan dilakukan karena beleid tersebut dianggap mengesampingkan nasib bahkan merugikan kaum buruh atau pekerja.
Akibatnya, aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pun digelar oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari serikat buruh hingga aliansi mahasiswa.
Bahkan, para pelajar sekolah di sejumlah wilayah pun kerap ikut bergabung dengan buruh dan mahasiswa dalam aksi demonstrasi tersebut. Tak terkecuali di wilayah kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Puluhan Pelajar Dihentikan Polisi Saat Menumpang Truk Menuju Lokasi Demo
Namun, keterlibatan siswa dalam aksi demonstrasi tampaknya mendapatkan penolakan, bahkan dilarang oleh Dinas Pendidikan setempat. Sebab, para pelajar dianggap hanya "ikut-ikutan" tanpa mengerti maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, aksi demonstrasi juga dinilai tidak berkaitan dengan proses belajar yang harus dijalani para siswa di tengah pandemi Covid-19.
Maklumat larang pelajar ikut demonstrasi
Seperti Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang berencana menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi siswa mengikuti aksi unjuk rasa. Termasuk unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja yang masih terjadi sampai saat ini.
"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin melalui telepon, Senin (12/10/2020).
Jamal mengungkapkan, surat edaran itu akan memuat larangan bagi siswa SMP yang menjadi tanggung jawab Disdik Kota Tangerang mengikuti aksi demonstrasi.
Baca juga: Anarkistis Saat Demo, Para Pelajar Ini Menangis Saat Dijemput Orangtua
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan juga turut melarang para pelajar untuk terlibat demonstrasi. Khususnya aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jangan ikut-ikutan kegiatan, kayak demo yang tidak secara langsung berhubungan dengan pembelajaran saat ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Sekolah dan orangtua diminta pantau siswa
Jamal mengatakan, lewat surat edaran yang bakal diterbitkannya, pihak sekolah diminta memantau siswa dan memastikan mereka mengikuti proses belajar selama jam pelajaran berlangsung, yaitu pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB.
"Kami akan edarkan kepada sekolah agar mengawasi dan memantau anak-anaknya," kata Jamal.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 1.192 Demonstran Ditangkap, 64 Persen Pelajar dari Jakarta hingga Indramayu
Dia juga meminta para orang tua siswa di Tangerang Selatan untuk mengawasi anak-anak mereka jika terjadi aksi demonstrasi.
"Sekolah untuk mengawasi dan orang tuanya membimbing di rumah. Supaya tidak ada anak-anak SMP ikut demo karena bukan ranahnya anak-anak untuk demo," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Taryono yang meminta sekolah lebih aktif berkomunikasi dengan para orang tua murid. Sehingga, bisa bersama-sama memantau keberadaan siswa saat jam pelajaran saat belajar jarak jauh seperti saat ini.
Baca juga: Disdik Tangsel Juga Larang Siswa Ikut Demo UU Cipta Kerja
Taryono berpandangan, langkah itu itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelajar ikut dalam aksi demonstrasi, seperti aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para kepala sekolah agar mengimbau guru-guru dan orang tua lebih mengawasi dan memantau anak-anaknya," kata Taryono.
93 pelajar di Tangsel ditangkap saat hendak demo
Untuk diketahui, sebanyak 93 pelajar ditangkap polres Tangerang Selatan saat hendak berangkat ke Istana Negara, Jakarta, untuk ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis pekan lalu.
Para pelajar tersebut diadang dan ditangkap petugas kepolisian agar tidak mengikuti aksi demo karena berpotensi menimbulkan kekacauan.
"Diamankan 93 orang. Itu pelajar semua kami amankan dari beberapa titik di Tangerang Selatan," kata Angga pada Jumat lalu.
Baca juga: 93 Pelajar di Tangsel Ditangkap Polisi Saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di Istana Negara
"Mereka diamankan ketika mau berangkat demo di Jakarta. (Mereka) Berpotensi menimbulkan kekacauan," sambungnya.
Para pelajar tersebut baru dilepaskan polisi sehari setelah ditangkap dengan dijemput orang tua atau pihak keluarganya masing-masing.
Polisi memastikan tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan puluhan siswa tersebut.
Namun, polisi meminta para orangtua atau keluarga yang menjemput agar memberikan pembinaan kepada para pelajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.