Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
Ambulans Pemprov DKI dipakai tempat berlindung perusuh
Ambulans lain juga pernah dijadikan tempat berlindung para perusuh. Pada 26 September 2019, satu unit ambulans milik Pemprov DKI yang berisi batu dan bensin diamankan polisi.
Mobil ambulans itu diamankan saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR Senayan.
Kala itu, terjadi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP.
Argo menyebutkan, barang bukti berupa batu, bensin, dan kembang api yang ditemukan di dalam mobil ambulans adalah milik demonstran.
Baca juga: Polisi Pulangkan 17 Remaja yang Ingin Ikut Demo, Tangis Pecah Saat Dijemput Orangtua
Para demonstran tersebut berusaha mencari perlindungan dalam mobil ambulans.
"Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan," kata Argo, Jumat (27/9/2020).
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka. Mereka dituduh telah menyembunyikan batu dan bensin di dalam ambulans Pemprov DKI di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.
Tiga tersangka berinisial AN, RL, dan YG.
Ambulans ditembak gas air mata
Ambulans kembali digunakan untuk tindakan anarkistis saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Awalnya, viral di media sosial video yang menampilkan satu unit mobil ambulans dikejar dan ditembak gas air mata oleh sekelompok polisi.
Lokasinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam video berdurasi 21 detik, tampak aparat Kepolisian mengejar ambulans yang bergerak mundur dalam kondisi pintu samping terbuka.