ANARKO disebut-sebut sebagai dalang dari aksi rusuh unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu.
Belakangan sejumlah Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) dituding menyebar penghasutan lewat media sosial yang berujung pada aksi rusuh itu.
Pendek kata, berdasarkan pernyataan polisi, KAMI dan Anarko berada di balik aksi rusuh pekan lalu.
Benarkah ada sosok terlatih yang diduga menjadi pimpinan rusuh di lapangan? Apa kaitan ketiganya, KAMI, Anarko, dan sosok terlatih?
Tidak mudah membuktikan bahwa aktivitas sejumlah anggota kami di media sosial berkaitan langsung dengan demo lapangan yang berujung rusuh.
Apa yang sesungguhnya terjadi? Program AIMAN mengupasnya.
Sejauh ini ada 9 anggota KAMI yang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. Mereka antara lain dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Argo mengungkap bahwa keempat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama: KAMI Medan, Sumatera Utara.
"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti (kerusuhan) 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Selain menyimpan bukti percakapan di WA Group (WAG) Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan