JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya ambulans berkamuflase jadi alat untuk membuat kerusuhan di tengah ada unjuk rasa hari ini, Selasa (20/10/2020).
"Kalau memang untuk kemanusiaan, kami mendukung. Kami ucapkan terima kasih. Tetapi kalau di balik itu ada kamuflase malah menyiapkan batu-batu untuk pedemo, kami akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Yusri menegaskan, polisi dengan Dinkes DKI Jakarta mendata ambulans yang akan bertugas di tengah unjuk rasa.
"Kami sudah koordinasi dari Dinas Kesehatan DKI untuk bisa mendata ambulans-ambulans yang ada," kata dia.
Baca juga: 3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans dikejar dan ditembaki gas air mata oleh polisi dalam kericuhan demo Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/2020), viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan mobil ambulans itu berjalan mundur untuk menghindari kejaran polisi dengan kondisi semua pintu terbuka.
Peristiwa itu terjadi saat polisi tengah melakukan razia terhadap sejumlah pedemo yang terlibat kericuhan setelah aksi unjuk rasa.
Baca juga: Ambulans Dikejar Polisi Saat Demo Ricuh, Terinidikasi Bawa Pedemo dan Batu
Polisi menduga ambulans itu dioperasikan bukan untuk menangani kepentingan medis, melainkan untuk mengirim batu ke para pedemo.
Saat ini, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) berencana kembali turun ke jalan untuk demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang hingga kini tak digubris pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koordinator BEM SI, Remy Hastian memperkirakan, sekitar 5.000 mahasiswa bakal ambil bagian dalam aksi damai yang akan diselenggarakan pukul 13.00.
Remy menyebut, BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.
Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.
Aliansi BEM SI juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.