JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Setelah itu, sang pengendara menurunkan tiga kantung besar sampah dan membuangnya ke Kalimalang.
Aksi pengendara ini terekam kamera warga dan akhirnya viral di media sosial. Polisi pun sampai turun tangan.
Namun, setelah aksinya viral, pengendara itu pun menyerahkan diri. Dia mengaku bahwa sampah yang dibuangnya adalah sampah bekas pesta ulang tahun anaknya.
Berita soal pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan di Kalimalang ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Dukung Pemprov DKI Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Komisi D DPRD: Itu Bahaya
Berita lainnya yang juga banyak dibaca adalah soal rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.
Anehnya, menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, penertiban itu tidak berlaku bagi keluarga miskin yang tinggal di bantaran. Apa alasannya?
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Pengendara mobil yang membuang kantong berisi sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Bukan ketangkap, dia menyerahkan diri (ke Polres Metro Bekasi)," ujar Hendra saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Pembuang Sampah Sisa Pesta Ulang Tahun di Kalimalang Terancam Denda Rp 50 Juta
Hendra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, kantong sampah yang dibuang di lahan kosong pinggir jalan Kalimalang adalah sampah domestik.
Namun, Hendra belum menjelaskan detail apa alasan pengendara tersebut membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya (Polres Metro Bekasi) untuk menindaklanjuti," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, proses selanjutnya terhadap pelaku adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai, bukan rumah semi permanen milik warga.
Pernyataan Riza itu mempertegas pernyataan sebelumnya yang menyebut Pemprov DKI akan menertibkan rumah-rumah yang melanggar ketentuan sehingga menyebabkan banjir.
Contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menyebabkan banjir dan longsor pada 10 Oktober lalu.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Apakah Sesuai dengan Janji Anies Saat Kampanye?
Peristiwa banjir itu disebabkan curah hujan tinggi dan adanya turap milik perumahan Melati Residence yang dibangun di bantaran sungai.
Longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter dan merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.
Seorang warga tewas akibat tertimpa bangunan yang rubuh akibat longsor.
"Perlu kami jelaskan, yang saya maksud ditertibkan itu adalah kasus banjir di Ciganjur, minggu lalu ya, kurang lebih 10 hari lalu itu terjadi karena ada perumahan yang batasnya rumahnya, bahkan pagarnya itu persis di ujung sungai atau bantaran kali," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca selengkapnya di sini.
3. Pembuang sampah di Kalimalang bakal ditindak
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang empat kantong sampah berukuran besar di kawasan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Aksi pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu terekam video dan telah viral di sosial media.
"Sedang ramai video pengendara mobil membuang sampah sembarangan di Kalimalang. Ini jelas perilaku sangat buruk, terlebih kita menghadapi musim hujan," ucap Tri dalam twit yang ditulisnya melalui akun @mas_triadhianto, Rabu (21/10/2020).
Tri mengatakan, pihak Pemkot Bekasi masih menyelidiki titik lokasi pengendara buang sampah sembarangan tersebut yang hingga kini belum diketahui jelas.
"Saat ini masih didalami untuk titik lokasi video tersebut karena yang menentukan wewenang kebijakan masing-masing wilayah antara kota dan Kabupaten Bekasi," kata Tri.
Dia mengaku telah memegang data pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan di kawasan Kalimalang tersebut.
Dia menyebut pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut merupakan warga Tambun Selatan.
Baca selengkapnya di sini.
Aksi penjambretan terhadap pesepeda di Jakarta semakin marak. Selama Oktober 2020 saja, tercatat lima pesepeda jadi korban begal.
Jumlah tersebut hanya kasus yang viral dan sebagian bisa diungkap oleh polisi.
Saat beraksi, para pelaku menggunakan senjata tajam seperti pisau untuk mengancam korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, umumnya pelaku mengincar korban dengan cara mengikutinya. Pelaku kemudian mengambil paksa barang berharga yang dibawa korban ketika ada kesempatan.
Baca juga: Waspada Begal yang Mulai Mengincar Pesepeda di Jalan-jalan Protokol Jakarta...
Chriswanto, pesepeda dari Komunitas Brompton Owners Group Kelapa Gading & Sekitarnya, mengatakan, dahulu tindak kriminalitas terhadap pesepeda hanya terjadi di jalanan yang sepi.
Namun, kini para pelaku semakin berani untuk beraksi di jalan-jalan protokol.
Bahkan mayoritas terjadi pada pagi hari saat pesepeda sedang berangkat kerja atau berolahraga. Untuk itu, Chriswanto membagikan sejumlah tips aman bagi pesepeda.
Pertama, para pesepeda diimbau agar tidak meletakkan benda berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh penjambret, seperti di area stang atau kantong belakang jersey.
Pelaku mudah merampas barang korban kemudian kabur.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.