BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di lingkungan rukun warga (RW).
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring pertambahan kasus Covid-19 dalam klaster keluarga yang penyebarannya di antara keluarga-keluarga dari rumah ke rumah.
Berdasarkan data Dinkes Kota Bekasi, hingga Kamis (22/10/2020) jumlah RW zona merah ada 76.
RW Zona merah yaitu RW yang mencatat kasus aktif Covid-19 atau kasus orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Mereka yang sedang terpapar itu sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Buang Kantong Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
Jumlah RW di zona merah dinamis. Sewaktu-waktu RW yang saat ini berada zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah tidak ada lagi.
Dari 76 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus aktif Covid-19 di Kelurahan Jakasampurna dan Kelurahan Pengasinan, masing-masing ada 10 kasus aktif.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Biayai Perawatan Pasien Covid-19 yang Proses Klaimnya Ditolak Kemenkes
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, 76 RW zona merah itu tersebar di 37 Kelurahan Kota Bekasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan