JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta belum dilibatkan dalam pengambilan keputusan perpanjangan pembatasam sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Padahal, berdasarkan Pasal 19 Ayat 3 Perda Penanggulan Covid-19, sebelum ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, pembahasan PSBB harus melibatkan dan meminta saran DPRD DKI.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan menyampaikan, penyebab tidak dilibatkannya anggota dewan dalam pembahasan perpanjangan PSBB transisi adalah Perda Penanggulan Covid-19 belum resmi diterapkan walaupun sudah disahkan.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November, Ini Penjelasan Anies
"Belum (dilibatkan). Ini kan (Perda Penanggulangan Covid-19) masih belum diundangkan, masih menunggu," kata Judistira saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Judistira mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri telah memberikan penilaian terhadap Perda Penanggulan Covid-19.
Meskipun demikian, dia perlu mengecek kembali sejauh mana proses penilaian perda tersebut.
"Kemendagri sudah (menilai), cuma belum diundangkan. Masih belum (berlaku) saat ini," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi Delta Spa Serpong karena Langgar PSBB
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan PSBB masa transisi selama dua pekan hingga 8 November 2020. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam keputusannya, Anies menyampaikan tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sejak 12 Oktober lalu. Menurut dia, kasus Covid-19 relatif melandai selama PSBB transisi jilid II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.