Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Belum Cabut Izin Operasi Tiga Griya Pijat di Bintaro yang Langgar PSBB

Kompas.com - 26/10/2020, 12:33 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mencabut izin operasional tiga griya pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB.

Hal tersebut karena Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan belum menerima surat rekomendasi pencabutan izin dari Satpol PP.

"Kalau yang kemarin itu di Bintaro itu kayaknya belum deh. Belum ada suratnya ke kami," ujar Kabid Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto Pratolo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Menurut Sapto, pihaknya belum bisa menerbitkan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang melanggar PSBB sebelumnya ada surat rekomendasi dari Satpol PP.

Baca juga: Satpol PP Akan Ajukan Pencabutan Izin Griya Pijat Eiffel di Bintaro karena Beroperasi Saat PSBB

Untuk itu, DPMPTSP bakal berkoordinasi dengan Saptol PP untuk menanyakan soal surat rekomendasi pencabutan izin tiga griya pijat tersebut.

Adapun tiga griya pijat tersebut antara lain Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro.

"Biasanya kan Satpol PP bersurat ke kami untuk mencabut terkait izinnya. Setelah itu baru kami proses," kata dia.

"Dia kan melampirkan berita acara, foto, dan sebagainya setelah itu baru kami proses," sambungnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan menyatakan telah menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB

Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut.

"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.

Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.

Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, biasanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.

Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.

Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel.

Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com