Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/10/2020, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas hukuman penjara 6 bulan, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel, membacakan pleidoi atau nota keberatan atas kasusnya, pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ia memohon agar tidak dijatuhkan hukuman penjara, dan diberikan hukuman masa percobaan.

"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun, agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa, dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan," ujar Vanessa dalam pleidoinya.

Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta

Vanessa meminta majelis hakim meringankan hukumannya sebab memiliki seorang anak yang masih membutuhkan konsumsi ASI secara langsung.

Selain itu, Vanessa juga mengatakan bahwa pil xanax yang ia miliki dikonsumsi sesuai dengan resep dokter karena ia menderita gangguan kecemaan.

"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter" jelas Vanessa.

Namun demikian, Vanessa juga mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax yang masuk ke dalam psikotropika golongan IV tersebut.

Sebab, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter.

"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," tambahnya.

Pada Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Jamin Keamanan Angkutan Mudik, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Megapolitan
Pemprov DKI Bisa Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis 2023, jika...

Pemprov DKI Bisa Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis 2023, jika...

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Pasar Pademangan Timur Sempat Rp 90.000, Kini Rp 85.000 Per Kilogram

Megapolitan
Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Megapolitan
Ditangkap, 'Pak Ogah' yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Ditangkap, "Pak Ogah" yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota Peserta Mudik Gratis

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Megapolitan
Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Polres Tangsel Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme Selama Ramadhan

Megapolitan
Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga Telur di Pasar Pademangan Timur Sentuh Rp 30.000 Per Kg, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Megapolitan
Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Pastikan Angkutan Mudik Laik Jalan, Pemprov DKI Luncurkan Layanan Uji KIR di Terminal AKAP

Megapolitan
Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

Megapolitan
Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Rusak, Beko Dinas PUPR Depok Dibiarkan Teronggok di Lahan Warga Selama 3 Bulan

Megapolitan
Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi akibat Sakit Gula, Pria di Cempaka Putih Tewas Gantung Diri

Megapolitan
Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Hendak Tawuran Sarung, 30 Remaja di Pesanggrahan Diamankan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke