JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri berinisial JA (34) dan IM (21) setelah beraksi di depan rumah di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta.
Pelaku gagal mencuri setelah tepergok pada Jumat (23/10/2020) pukul 17.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita tangkap dua orang," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: WN Nigeria Tewas Ditusuk Temannya Setelah Cekcok Taruhan Game Playstation
Sujarwo menjelaskan, JA dan IM datang ke lokasi menggunakan motor. JA kemudian bertindak sebagai eksekutor, sementara IM menunggu di motor.
JA memasukkan anak kunci Letter T ke kontak motor korban. Namun, alarm motor korban berbunyi.
"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," ujar Sujarwo.
Baca juga: Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur
Para pelaku kemudian ditangkap oleh anggota Polsek Mampang dibantu oleh warga.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, golok, linggis, dua handphone, dan kunci Letter T.
Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.