JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang tak menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2021.
Ia menyarankan hal tersebut, lantaran kondisi saat ini berada di tengah pandemi juga kondisi ekonomi yang tak terlalu baik.
"Karena memang keadaan pandemi ini kita sama-sama tahu bahwa pemerintah sedang mengalami di awal-awal resesi, mengalami penurunan yang tinggi, dan dengan ini saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak lagi menjadi korban. Dalam hal ini pengusaha-pengusaha yang membayar buruh, saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan," ucap Aziz saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Membahas Penetapan UMP 2021
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, kondisi perusahaan di Indonesia termasuk Jakarta saat ini adalah bertahan.
Maka, kata dia, seharusnya tak masalah bila belum ada kenaikan UMP untuk pegawai dan buruh.
"Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," kata dia.
Mengenai daya beli masyarakat terutama karyawan perusahaan swasta, Aziz menyebutkan seharusnya tak terganggu dibandingkan harus menaikkan UMP namun dengan berbagai konsekuensi.
"Saya kira dampak dari meningkatnya daya beli tidak sebanding dengan banyaknya pengangguran yang akan timbul bila kebijakan ini tidak diikuti, karena saat ini saja, dengan UMP lama sudah banyak karyawan yang dirumahkan," tutur Aziz.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.