JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 143 tersangka kasus perusakan dan penghasutan demo anarkis yang ditetapkan pihaknya sebagian adalah kelompok Anarko baik yang masuk dalam kelompok pelajar atau elemen lainnya.
Dari hasil pendalaman terhadap mereka diketahui bahwa kelompok Anarko ini berupaya menyamarkan diri dengan tak lagi menggunakan atribut dan simbol khas mereka.
" Kelompok Anarko ini asalnya dari kata anarkis, di mana menginginkan adanya suatu kebebasan dan aksi kekerasan dalam kegiatannya. Mereka ini kelompok anti kemapanan lah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Kelompok ini, kata Nana, selalu menggunakan simbol A yang dilingkari dan mengenakan baju hitam-hitam di setiap aksi.
Baca juga: 33 Pelajar Diamankan Saat Demo di Sekitar Istana, Kapolda Duga Kelompok Anarko
"Dulu mereka seperti itu. Tetapi setelah kelompok mereka diketahui, mereka berupaya menghilangkan identitas tersebut. Mereka di setiap kegiatannya tidak lagi menggunakan seragam hitam-hitam dan tak lagi pakai lambang-lambang yang ada," papar Nana.
Hal ini, kata dia, adalah bentuk kamuflase kelompok Anarko untuk menghindari identifikasi dari aparat.
"Bagi kami intinya selama mereka melakukan perusakan, kerusuhan, penghasutan dan tindak pidana, akan kami tindak tegas," kata Nana.
Ia menjelaskan kelompok Anarko ini beraksi pada saat demo anarkis pada tanggal 8 Oktober 2020.
Mereka melakukan pengrusakan di sepanjang Jalan Sudirman dari Patung Kuda hingga Bundaran Hotel Indonesia dan penyerangan kepada petugas Kepolisian yang melaksanaan tugas pengamanan demo.
Baca juga: Cara Anarko Susupi Aksi Massa, Ganti Pedemo dengan Anggota Perusuh
"Dari sana kami mengamankan tersangka 20 orang yang sebagian besar kelompok Anarko dan sisanya pelajar," kata Nana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan