TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi.
Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Dalami Motif Mantan Polisi Selundupkan Amunisi Senjata Api
Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.
"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.
Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.
Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.
ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat. Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.
Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.
"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.
Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.
Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.
Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta
"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.