Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api

Kompas.com - 28/10/2020, 09:29 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi. 

Ditangkap saat bepergian membawa senpi

Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Dalami Motif Mantan Polisi Selundupkan Amunisi Senjata Api

Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.

Selundupkan melalui paket

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.

Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.

ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat. Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.

Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.

"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.

Mantan anggota Polri

Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.

Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.

Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta

"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com