Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/10/2020, 12:42 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Depok, Jawa Barat, menambah kapasitas ruang perawatan pasien Covid-19, baik suspect maupun positif, seiring dengan terus bertambahnya kasus infeksi virus corona di Jabodetabek.

"Penambahan kapasitas jumlah tempat tidur perawatan pasien Covid-19 mulai dari derajat ringan hingga berat," ujar Direktur Utama RSUI, Astuti Giantini, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Jumlah tempat tidur yang ditambah sebanyak 38 unit, atau sekitar 70 persen dari jumlah semula, dari 55 menjadi 93 tempat tidur.

Dari penambahan 38 unit tempat tidur itu, 21 di antaranya untuk perawatan pasien Covid-19 dengan gejala berat, yakni ICU dan HCU. Sementara itu, 17 sisanya yakni tempat tidur isolasi yang akan ditambah secara bertahap.

Baca juga: 5 Hal soal Layanan Drive Thru Tes Covid-19 di RSUI Depok

Penambahan kapasitas itu diputuskan setelah pihak rumah sakit memperoleh kesiapan dari segi ketersediaan tenaga medis yang tidak bisa sembarangan.

"Beberapa hal yang dipersiapkan untuk penambahan kapasitas tersebut antara lain penambahan jumlah SDM (sumber daya manusia), sarana dan prasarana serta alat-alat medis yang dapat menunjang kebutuhan pasien dan mendukung penanganan yang lebih optimal," kata Astuti.

"RSUI memastikan semua tenaga kesehatan baik medis, keperawatan dan penunjang medis dapat melakukan perawatan sesuai dengan standar yang berlaku dan dibekali pelatihan dalam penanganan Covid-19," lanjutnya.

Pembiayaan 

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, maka semua pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang dirawat inap di RSUI dan memenuhi kriteria berikut akan ditanggung oleh pemerintah, yaitu:

a. Pasien suspect dengan:

1. Usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta.
2. Usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta.
3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi
1. Pasien konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala puskesmas.
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/ kritis.

d. Pasien suspect/probable/konfirmasi dengan co-insiden.

Kriteria pasien rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar virus Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien Covid-19 dengan skema pembiayaan mandiri," ujar Astuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Megapolitan
Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Megapolitan
Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Megapolitan
Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Megapolitan
Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Megapolitan
Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Tutup Pintu 'Restorative Justice' untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Tutup Pintu "Restorative Justice" untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke