TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - John Kei menyebut telah memberikan kuasa kepada pengacara Daniel Far Far untuk menagih utang kepada Nus Kei dengan sejumlah kesepakatannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Menurut John Kei, dia sudah membuat kuasa sepenuhnya kepada Daniel untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
Hal tersebut dibuktikannya dengan adanya surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani pada 18 Mei 2020.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
"Saya memberikan hak untuk melakukan penagihan utang ke saudara Nus Kei," ujar John Kei ketika dihadirkan dalam persidangan secara virtual, Kamis.
"(Surat kuasa) Kira-kira bulan Mei. Tanggal 18 Mei 2020," kata dia.
Saat itu, John Kei telah sepakat untuk memberikan uang jasa kepada Daniel jika berhasil menagih utang dari Nus Kei.
Namun, Daniel disebut belum berhasil mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar yang dipinjam oleh Nus Kei.
"Iya saya memberikan success fee 20 persen," kata John Kei.
John Kei pun menegaskan tidak ada perintah untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei dan juga pembunuhan terhadap seseorang di kawasan Kosambi, Jakarta Barat.
"Saya dengan yakin saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh orang atau merusak rumah kediaman Nus Kei," tegas John Kei.
Baca juga: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M
Untuk diketahui, 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.
Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.
Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.
Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (10/9/2020). John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.