Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Sertifikasi Lahan Monas

Kompas.com - 05/11/2020, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan proses sertifikasi lahan Monas sebagai lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan tersebut sudah diproses dan dalam koordinasi Kementerian Sekertaris Negara.

"Itu (sertifikasi) masih dalam proses ya kita sudah koordinasikan dengan Kementerian Sekertaris Negara," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza tersebut menjelaskan, saat ini ada sejumlah aset negara di wilayah DKI Jakarta yang dimiliki pemerintah pusat, namun dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Ahok Sebut Revitalisasi Monas Garapan Anies Hasilnya Bakal seperti di Washington

Salah satunya Monas yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda membuat aset tersebut sering terbentur ketidakjelasan wewenang.

"Kami ingin seluruh aset pemerintah itu memiliki alas sekat yang baik dan benar dan semuanya mendapat sertifikasi yang baik sehingga ke depan tidak ada tanah kita yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," kata dia.

Meski Pemprov DKI Jakarta mengajukan sertifikasi kawasan Monas, Ariza mengatakan, keputusan tetap diserahkan kepada negara.

"Jadi saya kira itu tidak ada masalah, apakah itu akan di (Pemprov DKI) Jakarta atau tetap di Setneg," kata dia.

Baca juga: Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memantau proses sertifikasi lahan Monas.

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni mengatakan, aset tanah negara termasuk Monas dipastikan harus dikuasai negara.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, hukum dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata dia.

Pengelolaan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995.

Dalam keputusan tersebut Menteri Sekertaris Negara ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pengarah dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan Medan Merdeka yang tercantum dalam Pasal 3 Huruf a.

Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk sebagai pimpinan pelaksana pengelolaan kawasan Medan Merdeka yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 yang tertulis:

"Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara fungsional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com