Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Kompas.com - 05/11/2020, 16:12 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - John Kei mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk melakukan penagihan hutang kepada Nus Kei.

Hal itu dinyatakan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).

"Pernah, Yang Mulia, untuk operasional mereka," ujar John Kei bersaksi secara virtual dalam persidangan, Kamis.

Baca juga: John Kei Janjikan Fee 20 Persen ke Pengacara jika Berhasil Tagih Utang Nus Kei

Menurut John Kei, uang senilai Rp 10 juta itu diberikan kepada pengacara Daniel Far Far yang telah diberikan kuasa untuk menagih utang.

Pemberian uang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan makan dan transportasi para anak buahnya yang dikoordinasi oleh Daniel Far Far.

"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja uang Rp 10 juta tersebut digunakan.

Sebanyak 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.

Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi

Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.

Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Menurut jaksa, John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.

Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.

John Kei sebelumnya mengaku awal mula perselisihan dengan Nus Kei karena masalah hutang piutang.

Baca juga: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M

Menurut dia, Nus Kei datang menemuinya di Salemba untuk dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.

Nus berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi Rp 2 miliar dalam kurun waktu enam bulan. Namun demikian, uang tersebut tak kunjung balik.

"Saudara Nus saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya. Karena Anda datang ke Salemba anda pinjam uang Rp 1 miliar dan Anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John, Senin (19/10/2020).

"Dari 2013 sampai saya bebas dia enggak datang. Saya kirim utusan kerumahnya supaya dia datang tapi dia enggak datang," tambah John.

Namun hal berbeda diutarakan Nus Kei. Menurut dia, awal mula permasalahan soal bagi hasil jual tanah di wilayah Ambon, Maluku.

Kala itu, John masih berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana. Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah di Ambon itu.

Namun, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah itu.

"Menurut dia, itu menurut dia, orang belum dibayar kok apanya yang enggak adil," kata Nus Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com