JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu keterangan pelapor oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur berinisial TS yang bertindak rasial.
TS dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020).
Namun, hingga saat ini, belum ada satupun perwakilan dari pelapor yang datang ke Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, pihaknya sudah menunggu sejak Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Oknum Guru SMAN di Jaktim yang Bertindak Rasial Dilaporkan ke Polisi
"Kami masih menunggu pelapor datang ke sini untuk dimintai keterangan," kata Steven, Kamis.
Pada Jumat (6/11/2020) ini, Kompas.com mencoba kembali menanyakan kabar terbaru. Namun, jawabannya tetap sama.
"Belum datang," tutur Steven singkat.
Kompas.com juga beberapa kali menghubungi Kepala Sekolah SMAN 58 Jakarta Timur dan Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur terkait sanksi bagi TS.
Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons.
Baca juga: Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi Oknum Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap TS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan