Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2020, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pinjaman anggaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anies mengatakan, ada dua landasan hukum yang dijadikan pegangan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur melalui pinjaman PEN.

"Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 dan PMK No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pinjaman PEN Daerah," ujar Anies dalam pidato tanggapan pandangan fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Fraksi Demokrat Pertanyakan Anies yang Pakai Pinjaman PEN untuk Infrastruktur, Bukan Bantu UMKM

Anies mengatakan, Pemda DKI Jakarta tidak hanya meminjam PEN dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,2 triliun di APBD Perubahan 2020. Tetapi juga meminjam sebesar Rp 7,8 triliun untuk anggaran 2021.

Dia menilai, kegiatan pembangunan infrastruktur tahun depan masih berkaitan dengan pembangunan pada 2020 ini.

"Kegiatan pembangunan infrastruktur pada tahun 2021 merupakan kelanjutan atas pembangunan infrastruktur tahun 2020," kata dia.

Anies mengatakan, dana triliunan rupiah itu akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir, peningkatan infrastruktur pelayanan air minum dan juga infrastruktur pengolahan sampah.

Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Selain itu ada juga peningkatan infrastruktur perumahan, peningkatan infrastruktur transportasi, peningkatan infrastruktur olahraga dan seni budaya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disebut Anies bernomor 105/PMK/07/2020 Pasal 12 disebut PEN dengan pinjaman daerah berbasis kegiatan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.

"Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah" tertulis dalam PMK tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Megapolitan
Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Megapolitan
Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Megapolitan
Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Megapolitan
Licinnya Pelarian Si Kembar Penipu Usai Bohongi Korban 'Preorder' iPhone Rp 35 Miliar dan Bawa Kabur Mobil Rental

Licinnya Pelarian Si Kembar Penipu Usai Bohongi Korban "Preorder" iPhone Rp 35 Miliar dan Bawa Kabur Mobil Rental

Megapolitan
Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Megapolitan
Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Megapolitan
Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Megapolitan
Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Megapolitan
Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Megapolitan
'Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah...'

"Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah..."

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban 'Preorder' iPhone 'si Kembar' | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban "Preorder" iPhone "si Kembar" | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 70 'Mobile Training Unit' untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Pemprov DKI Sediakan 70 "Mobile Training Unit" untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Megapolitan
Saat Luhut Bantah 'Bermain' Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Saat Luhut Bantah "Bermain" Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com