JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pinjaman anggaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anies mengatakan, ada dua landasan hukum yang dijadikan pegangan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur melalui pinjaman PEN.
"Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 dan PMK No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pinjaman PEN Daerah," ujar Anies dalam pidato tanggapan pandangan fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Fraksi Demokrat Pertanyakan Anies yang Pakai Pinjaman PEN untuk Infrastruktur, Bukan Bantu UMKM
Anies mengatakan, Pemda DKI Jakarta tidak hanya meminjam PEN dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,2 triliun di APBD Perubahan 2020. Tetapi juga meminjam sebesar Rp 7,8 triliun untuk anggaran 2021.
Dia menilai, kegiatan pembangunan infrastruktur tahun depan masih berkaitan dengan pembangunan pada 2020 ini.
"Kegiatan pembangunan infrastruktur pada tahun 2021 merupakan kelanjutan atas pembangunan infrastruktur tahun 2020," kata dia.
Anies mengatakan, dana triliunan rupiah itu akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir, peningkatan infrastruktur pelayanan air minum dan juga infrastruktur pengolahan sampah.
Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN
Selain itu ada juga peningkatan infrastruktur perumahan, peningkatan infrastruktur transportasi, peningkatan infrastruktur olahraga dan seni budaya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disebut Anies bernomor 105/PMK/07/2020 Pasal 12 disebut PEN dengan pinjaman daerah berbasis kegiatan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.
"Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah" tertulis dalam PMK tersebut.
Adapun sebelumnya Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menjadi sorotan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap APBD Perubahan 2020.
Fraksi Demokrat mempertanyakan kebijakan Anies yang menggunakan pinjaman PEN dalam APBD Perubahan 2020 untuk membangun infrastruktur.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim menilai pinjaman tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pemulihan ekonomi dan sektor UMKM, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
"Fraksi Demokrat meminta penjelasan dari Gubernur mengapa lebih memfokuskan pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur dibandingkan dengan memberikan bantuan kepada para pelaku usaha," kata dia.
Kritik tersebut juga datang dari Fraksi PDI-P yang mengatakan pinjaman PEN tidak tepat untuk dijadikan dana revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Tidak tepat jika dalam kawasan TIM dibangun hotel berbintang yang didanai dari pinjaman PEN," kata dia.
Dijelaskan DKI Jakarta melakukan pinjaman daerah melalui skema program PEN sebesar Rp 3,26 triliun di tahun 2020 yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur pengendalian banjir Rp 1 triliun, peningkatan layanan air minum Rp 14,9 miliar, pengolahan sampah Rp 91,67 miliar, transportasi Rp 768,14 miliar.
Sektor pariwisata untuk revitalisasi TIM Rp 200 miliar dan infrastruktur olahraga Jakarta Internasional Stadium Rp 1,18 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.