Menurut Agus, ada aturan ketat yang diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta selama pandemi Covid-19 di antaranya pengetatan pengamanan untuk keramaian.
Pasalnya, Bandara Soetta adalah objek vital negara sehingga dilarang ada penyambutan yang mengundang keramaian.
Agus mengimbau simpatisan Rizieq untuk menyambut kepulangan pemimpin FPI itu di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sebisa mungkin (sambutan) tidak di dalam bandara, mungkin akan lebih bijak kalau disambutnya di titik akhir di kediaman beliau di Petamburan," ujar Agus.
Rizieq harus karantina
Sesuai prosedur kedatangan WNI/WNA dari luar negeri selama pandemi Covid-19, maka Rizieq harus menjalani isolasi mandiri setelah tiba di Indonesia.
Baca juga: Rizieq Pulang dari Saudi, Imbauan untuk Pengikutnya, dan Kewajiban Karantina
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR). Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.
Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.