Meski demikian, di era digital, ketentuan dari undang-undang bukan berarti segalanya bakal aman, karena ada batas-batas bahasa yang masih dapat dilonggarkan oleh interpretasi penegak hukum.
Kembali ke kasus musisi kondang yang tersandung kasus video porno pada 2011 lalu, ia tetap divonis penjara 2 tahun lebih.
Sang musisi dianggap bertindak ceroboh dalam menyimpan video pornonya bersama dua selebritis perempuan, sehingga dianggap "memberi kesempatan kepada pihak lain" untuk menyebarluaskan pornografi, walaupun konten itu ia buat untuk diri sendiri.
Lebih dari itu, di luar hukum, ada sanksi sosial yang kerap ditimpakan kepada pemeran video porno, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa mengindahkan konteks bila video itu merupakan video pribadi.
Masalahnya, dalam kultur masyarakat yang patriarkis, perempuan hampir selalu jadi bulan-bulanan masyarakat jika tersandung kasus pornografi, karena mitos penjaga moralitas tadi. Perempuan rentan menjadi korban dua kali.
"Mau laki-laki atau perempuan di era digital seperti ini memang sangatlah berisiko. Risiko macam-macam, karena handphone kecurian atau apalah," kata Yeni.
"Namun, orang terus-menerus memfokuskan diri pada yang kita anggap simbol moralitas, yang sebetulnya adanya di permukaan, bukan esensinya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.