BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rencana simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang akan digelar pada 20 Desember mendatang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, tingkat penyebaran Covid-19 saat ini masih tinggi.
Oleh karena itu, Dezy menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan jika simulasi KBM tatap muka benar-benar dilaksanakan.
"Intinya memang kasus Covid-19 Kota Bekasi ada penambahan, tapi kalau dilihat dari angka kesembuhan, cukup tinggi juga. Artinya, penanganan di Kota Bekasi cukup baik," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Perhimpunan Guru Minta Pemkot Bekasi Tunda KBM Tatap Muka sampai Ada Vaksin Covid-19
Dezy menjelaskan, pengaturan waktu belajar dan kelengkapan fasilitas protokol kesehatan saat simulasi KBM tatap muka harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan.
Begitu juga dengan kapasitas kelas.
"Seperti yang dilakukan di tempat kegiatan masyarakat, itu kapasitasnya diizinkan hanya 50 persen dari total yang biasa dilakukan, tapi teknisnya nanti mungkin dari Disdik yang mengatur," kata dia.
Dezy berharap simulasi KBM nanti tak menyebabkan penambahan kasus Covid-19 yang berujung klaster baru.
Baca juga: Orang Tua Mengeluh Tak Bisa Dampingi Anak Belajar Jadi Alasan KBM Tatap Muka di Bekasi
Dinas Kesehatan siap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan demi kelancaran proses simulasi KBM tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan data di situs web https://corona.bekasikota.go.id/ pada Kamis ini, total kasus Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 7.607 pasien.
Dari total kasus, 467 pasien masih dirawat (kasus aktif), 6.997 pasien dinyatakan sembuh, dan 143 pasien meninggal dunia.
Pemkot Bekasi sebelumnya sempat menggelar simulasi KBM tatap muka di enam sekolah, yakni SMPN 2 Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SDN Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.
Simulasi tetap digelar meski mendapat kritik berbagai pihak.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, Pemkot Bekasi melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Sebab, dalam SKB empat menteri, syarat pembukaan sekolah adalah sekolah berada di zona hijau.
Baca juga: Bakal Gelar Simulasi KBM Tatap Muka Lagi, Pemkot Bekasi: Siswa Jenuh Belajar di Rumah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.