Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2020, 16:21 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI AD yang membuat video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya dikenakan sanksi penahanan dan administrasi.

Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan, Kopda Asyari Tri Yudha, yang membuat video tersebut, dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari. Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Viral Video Prajurit TNI AD Sambut Rizieq Shihab di Bandara, Kodam Jaya: Langgar Aturan Disiplin

Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode. Kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," kata Refki.

Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

Baca juga: Tanggapi Rizieq Shihab, Moeldoko Sebut Tak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama

"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.

Refki Efriandana Edwar membenarkan bahwa video tersebut dibuat oleh Kopda Asyari.

Menurut dia, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari tugas yang diperintahkan satuannya.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Namun, lanjut Refki, Kopda Asyari dalam video justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kopda Asyari juga dianggap menyalahi aturan karena memviralkan tugas yang diberikan, yakni mengamankan kawasan obyek vital.

Refki menjelaskan bahwa prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Megapolitan
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Megapolitan
UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

Megapolitan
DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Megapolitan
Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Megapolitan
33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com