BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya siap mendukung larangan dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di Indonesia yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di tingkat DPR RI.
Zulkifli mengatakan, saat ini PAN tengah berinisiatif untuk meminta masukan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"PAN akan mengawali insiatif untuk meminta dan mendengarkan masukan ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, DDII, Al Wasliyah, Jami'atul Khair dan ormas-ormas Islam lainnya," kata Zulkifli, usai menghadiri perayaan Maulid Nabi di Yayasan Islamic Center Al Ghazali, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Komut Bir Anker Sebut Tak Tepat Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di Tengah Pandemi
Zulkifli menambahkan, masukan dari ormas Islam itu dibutuhkan untuk memperkuat regulasi agar tidak terjadi pro kontra di kalangan masyarakat ke depannya.
"Fraksi PAN di DPR itu jumlahnya 44 dari 500 anggota. Karena itu, mohon dukungan agar larangan dan pengendalian alkohol ini bisa diimplementasikan," sebutnya.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan, tujuan RUU minuman beralkohol itu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
Selain itu, sambung Eddy, RUU tersebut juga menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Baca juga: Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol, Isi dan Pasal yang Disorot?
Meski begitu, lanjutya, dalam pembahasan RUU itu harus betul-betul disikapi secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan ekses negatif bagi golongan masyarakat lainnya.
"Jangan sampai nantinya eksesnya banyak, misal minuman oplosan, penyelundupan, pemalsuan. Ini yang perlu kita antisipasi," tutur dia.
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol telah menyita perhatian publik.
Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.
Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.