JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Instagram Anies Diserbu Komentar, Warganet Minta Penjelasan soal Kerumunan Rizieq Shihab
Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.
Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000," kata Anies.
Baca juga: Tak Bubarkan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakkan Aturan PSBB
Itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.
Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.