JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ditanganinya.
Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya. Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir. Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Irjen Nana Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jatim yang Gantikan Posisinya
Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana disebut akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran.
Nana belum genap setahun menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya berdasarkan surat telegram Nomor ST/3331/XII/KEP/2019, tanggal 20 Desember 2019.
Nana kala itu menggantikan posisi Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri).
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1969 itu merupakan perwira tinggi lulusan AKPOL tahun 1988.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan