Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jusni yang telah tiga bulan berada di Jakarta ini berencana melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya.
"Korban ini baru sekitar 3 bulan di Jakarta, tadinya pingin berlayarlah begitu kan, di sini dia bersama teman-temannya, jadi pengin ikut berlayar," tutur Andi.
Andi melanjutkan, kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya di antaranya merupakan anggota TNI.
Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Begal Kolonel TNI Saat Bersepeda di Pondok Aren
"Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanpa alasan yang jelas kita juga sudah verifikasi, Jusni ini dipukul, terjadilah perkelahian di sana, diduga ada salah satu oknum anggota TNI berteriak cabut pistol," kata Andi.
Saat itu Jusni dan teman-temannya kabur untuk menyelamatkan diri.
Menurut pengakuan Andi, setelah itu datang lagi 10 orang yang mengejar lalu menangkap Jusni.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Namun, Andi berujar di dalam persidangan, saksi yang dihadirkan hanya yang berkaitan dengan penyiksaan di satu lokasi saja.
Ia pun merasa ada kejanggalan dari kasus tersebut.
"Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid," ujar Andi.
"Dan juga saksi yang tahu ada penyiksaan di Mess atau di Enggano tidak dihadirkan, sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif," lanjutnya.
Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.