Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Ditahan 20 Hari di Rutan Cilodong Depok

Kompas.com - 17/11/2020, 13:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selebritas Catherine Wilson yang kini jadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu akan ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini, Selasa (17/11/2020).

"Tersangka sudah diperiksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, kemudian tadi teman-teman juga melihat tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan 20 hari ke depan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga, kepada wartawan.

"Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Artis Catherine Wilson Lengkap

Herlangga menambahkan, selama penahanan 20 hari, kejaksaan berkewajiban membuat surat dakwaan yang kelak segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok.

Terpisah, Kepala Rutan Cilodong Dedi Cahyadi mengeklaim tak bakal memberikan perlakuan istimewa bagi selebritas yang akrab disapa Keket itu.

"Biasa saja, sesuai tupoksi, tidak ada bedanya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa.

"Sama semuanya, termasuk protokol Covid-19. Tidak ada pengistimewaan, sama saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, Keket ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan terakhir sebelum ditangkap.

Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com