BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dengan serikat buruh sepakat menaikkan upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen.
Jika kesepakatan itu kemudian disetujui dan disahkan di tingkat Pemprov Jawa Barat maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 akan menjadi sebesar Rp 4.782.934 per bulan.
"Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11/2020).
Angka 4,21 persen, lanjut Ika, diperoleh melalui perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh. Awalnya buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi tahun 2020.
Baca juga: UMK Kota Bekasi 2021 Kemungkinan Tak Naik, tapi Pemkot Akan Buka Dialog
Namun, dalam proses diskusi, angka yang diajukan serikat turun menjadi 5,03 persen.
"Kalau dia (serikat buruh) berat kalau tetap mengikuti kenaikan 3,27 persen, makanya dia minta dinaikkan. Jadi kami ambil jalan tengah 4,21 persenlah," terang Ika.
Setelah angka itu disetujui, Disnaker akan menyerahkan hasil persetujuan itu ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk seterusnya diserahkan ke tingkat provinsi. Pengesahan UMK pada akhirnya akan dilakukan di tingkat Pemprov Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.