BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menyatakan keberatan dengan penetapan UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708 pada Kamis (14/11/2019).
Perwakilan Apindo Kota Bekasi Nugraha menyebutkan, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen akan disikapi negatif pelaku usaha.
"Dunia industri akan menghitung ulang, kami kalkulasi bisa terjadi (langkah-langkah seperti) akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Dan itu sudah banyak dilakukan di Kota Bekasi. Ada kemungkinan relokasi pindah lokasi ke yang masih kompetitiflah," kata Nugraha kepada Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: Penetapan UMK Bekasi 2020 Alot karena Pengusaha Tak Ingin Ada UMK
Pihaknya kini akan mempersiapkan surat resmi berisi keberatan terhadap Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.
"Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kami mempersiapkan surat itu, nanti kami sampaikan resminya. Kayak di Bekasi kan, perusahaan garment sudah tidak ada," kata dia.
Apindo Kota Bekasi juga melontarkan alasan lain di balik ketidaksetujuannya pada UMK Bekasi 2020, yakni pemerintah dinilai lalai mengevaluasi UMK 2019.
Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta
Nugraha menyalahkan pemerintah yang ia nilai lalai ketika, berdasarkan survei internal Apindo, 70 persen dari 3.000 perusahaan di Kota Bekasi tak patuh menerapkan UMK 2019.
"(Pemerintah) enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data berarti tidak ada pengawasan. Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar Nugraha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.